Polisi  Limpahkan Berkas P21 ke Jaksa Kasus Ketua BUMDes Desa Putri Sembilan Rupat

    Polisi  Limpahkan Berkas P21 ke Jaksa Kasus Ketua BUMDes Desa Putri Sembilan Rupat
    Polisi  Limpahkan Berkas P21 ke Jaksa Kasus Ketua BUMDes Desa Putri Sembilan Rupat

    BENGKALIS - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Bengkalis melakukan pelimpahan tahap dua perkara dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa (8/12/21). Pelimpahan berkas,   barang bukti dan tersangka, yakni Ketua BUMDes Syairul (tahap II) ini, dilakukan Kepala Unit Tipikor Iptu Hasan Basri kepada Jaksa penyidik Frengki Hutasoit.

    Dalam penyerahan tahap dua ini, tersangka Syairul didampingi kuasa hukumnya, Syofian dan Muhammad Gunawan.

    Syofian kepada media ini mengungkapkan, dalam perkara ini tersangka diduga menggunakan uang BUMDes untuk kepentingan sebesar Rp 126 juta. Namun, telah dikembalikan Rp 71, 5 juta ke kas BUMDes.

    Sumber media ini di kejaksaan mengungkapkan, tersangka diduga melakukan tindakan dugaan korupsi pada rentang 2018-2019.

    Modusnya, cicilan nasabah BUMDes yang dibayar nasabah diduga tidak disetorkan ke kas. Akan tetapi, dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

    "Uangnya dipakai untuk kepen pribadi, makanya tersangkanya tunggal, " kata Syofian kuasa hukum tersangka kepada awak media ini. (yulistar

    Rupat
    Yulistar

    Yulistar

    Artikel Sebelumnya

    Jakstrada Menjadi Kebijakan Strategis Kabupaten...

    Artikel Berikutnya

    256 Sasaran Vaksinasi Di Gerbang PT. MAS...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati

    Ikuti Kami